Gaya Hidup

Kemendikbudristek Luncurkan Indonesian Heritage Agency (IHA)

Yogyakarta, Trendsetter.id – Indonesian Heritage Agency (IHA), badan layanan umum yang beroperasi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, diluncurkan di Yogyakarta, Kamis 16 Mei 2024. IHA bertanggung jawab atas pengelolaan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional, memastikan pelestarian dan pemanfaatan optimal warisan budaya Indonesia.

IHA diluncurkan secara resmi oleh Mendikbudristek di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta dan dihadiri oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, perwakilan negara sahabat, serta pelaku budaya dari berbagai kalangan.

IHA, yang dibentuk pada tanggal 1 September 2023 sebagai Badan Layanan Umum, memiliki visi untuk menjadikan museum dan cagar budaya sebagai ruang kolaboratif terbuka yang memperkaya pengetahuan sejarah dan budaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, dengan pendirian IHA, Indonesia telah meletakkan salah satu tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan budaya.

“Hal ini bukan hanya tentang pengelolaan museum dan cagar budaya, tetapi juga tentang bagaimana kita, sebagai bangsa, memanfaatkan dan merawat kekayaan budaya yang kita miliki.” kata Hilman.

Hilmar Farid lebih lanjut menjelaskan bahwa IHA diharapkan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan masyarakat yang berbudaya. Menurutnya, museum dan cagar budaya harus dikelola dengan cara yang lebih profesional, sehingga betul-betul menjadi sumber inspirasi dan pengetahuan yang menyenangkan bagi masyarakat.

Pada konferensi pers peluncuran IHA, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala IHA, Ahmad Mahendra, menjelaskan terdapat dua upaya guna mewujudkan komitmen IHA dalam memelihara dan melestarikan warisan budaya dan sejarah Indonesia.

“Optimalisasi standar pelayanan dan pengelolaan serta konsistensi upaya revitalisasi yang merata pada seluruh museum dan cagar budaya dibawah naungan IHA adalah kunci untuk meningkatkan pengalaman pengunjung, sekaligus mendekatkan diri kepada publik,” jelas Ahmad Mahendra.

Ahmad Mahendra melanjutkan, melalui IHA, Kemendikbudristek berkomitmen mengembangkan dan menerapkan kaidahkaidah pelestarian bangunan cagar budaya yang mencakup pemeliharaan fisik, pemahaman dan penyebaran ilmu pengetahuan mengenai aspek-aspek budaya.

“Melalui pendekatan ini, IHA berusaha memastikan bahwa warisan budaya Indonesia terlindungi secara holistik, mempertahankan nilai historis serta keotentikannya untuk generasi mendatang,” imbuh Ahmad Mahendra.

Sejumlah museum dan cagar budaya lainnya saat ini telah dan sedang direvitalisasi dengan menekankan pendekatan konsep reimajinasi yang lebih relevan baik dari sisi sosial maupun budaya. Ahmad Mahendra menjelaskan bahwa konsep reimajinasi IHA digagas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup tiga pilar utama, yaitu reprogramming (pemrograman ulang), redesigning (perancangan ulang), dan reinvigorating (penyegaran kembali).

Sebelum mengakhiri, Hilmar Farid menambahkan bahwa upaya pemerintah mereimajinasi Museum dan Cagar Budaya, akan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses reimajinasi yang berjalan tidak hanya bermakna dan bermanfaat untuk generasi saat ini, tapi juga untuk generasi di masa mendatang.

“Keterlibatan masyarakat, khususnya mereka yang hidup berdampingan dengan museum dan cagar budaya, menjadi prioritas. Hal ini kita lakukan untuk memastikan keberlanjutan menjadi kunci utama,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *